Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
LPM PATRIOTIK
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Opini HAM Terhadap Anak Kecil di Jalanan

by Pers Mahasiswa
in OPINI
Opini HAM Terhadap Anak Kecil di Jalanan
52
SHARES
519
VIEWS
ShareTweetSend

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang-orang.

Persoalan anak bukankanlah merupakan masalah keluarga saja, tapi juga menjadi masalah Negara Bahkan merupakan masalah global, karena masa depan negara tergantung pada keadaan anak masa kini. Terjadinya persoalan anak terlantar dan anak jalanan ini sangat tergantung pada pola Kehidupan keluarga yang kurang perhatian dan dukungan dan kehidupan kedua orang tua yang Tidak harmonis.

Sehingga anak salah memilih teman dan pergaulannya, anak tidak lagi hidup Bersama orang tua, anak sudah bersama sekelompok temannya dan mereka mempertahankan hidupnya dengan melakukan pekerjaan yang tidak memenuhi standard masyarakat.

Dimana kita ketahui sekarang bahwa anak jalanan ini sudah banyak sekali kita temui di mana-mana, apalagi anak itu menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran dari pagi sampai malam. Yang mana anak dibawah umur itu harusnya menghabiskan waktu nya untuk pendidikan, bermain dan lain-lain, dan juga jumlah anak jalanan ini setiap harinya meningkat hal ini diikuti oleh meningkatnya kejahatan yang dialami oleh anak-anak jalanan. Khususnya kejahatan seksual, dan eksploitasi anak.

Menurut saya, HAM terhadap anak jalanan ini harus lebih di perhatikan, karena sangat di sayang kan jika anak dibawah umur di pekerjakan dengan tidak layak atau secara kasar dan secara paksa, dan harus mencegah bertambahnya populasi terhadap anak jalanan yang dimana kita ketahuan bahwa anak jalanan ini juga memiliki hak asasi seperti. Hak untuk hidup, hak untuk perlindungan, hak untuk pendidikan, hak untuk kesehatan, dan hak untuk bermain dan berekreasi.

Perlindungan hukum terhadap anak jalanan iyalah UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2). “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

*Penulis: Hakya Amanda Putri, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (Unja).

Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com

ARTIKELTERKAIT

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

May 26, 2025
Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

December 29, 2024
Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

December 16, 2024
Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

October 8, 2024
Tags: AnakJalananhamopinimahasiswa/iUnja
Next Post
Maraknya Perbudakan di Zaman Modern

Maraknya Perbudakan di Zaman Modern

Black Market Organ Tubuh Manusia

Black Market Organ Tubuh Manusia

Opini Tentang Perbudakan Orang Tua yang Dipaksa Live Mandi Lumpur Dalam Perspektif HAM

Opini Tentang Perbudakan Orang Tua yang Dipaksa Live Mandi Lumpur Dalam Perspektif HAM

Discussion about this post

April 2026
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Mar    

Recent News

Jelang Idul Fitri, Unbari Tetapkan WFA dan Libur Kampus

Jelang Idul Fitri, Unbari Tetapkan WFA dan Libur Kampus

March 12, 2026
Mapala Gitasada Unbari Perkuat Solidaritas Lewat Musyawarah Anggota Ke-23

Mapala Gitasada Unbari Perkuat Solidaritas Lewat Musyawarah Anggota Ke-23

February 13, 2026
Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

February 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.