Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
LPM PATRIOTIK
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

BEM dan DLM Tuntut Pers Mahasiswa, Kebebasan Berpendapat Terancam

by Pers Mahasiswa
in LINTAS BERITA
BEM dan DLM Menuntut, Kemana Demokrasi Kampus?

BEM dan DLM Menuntut, Kemana Demokrasi Kampus?

43
SHARES
390
VIEWS
ShareTweetSend

Patriotik.co – Dalam penurunan Surat Peringatan (SP) masih berlanjut, tidak adanya kepastian menimbulkan tanda tanya besar. Dari manakah itu berasal?

ARTIKELTERKAIT

Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

February 6, 2026
Pimpin HMI Cabang Jambi, Pandu Wijaya Usung Gagasan HMI Kolaborator

Pimpin HMI Cabang Jambi, Pandu Wijaya Usung Gagasan HMI Kolaborator

January 10, 2026
Alumni Unbari Bambang Irawadi Terpilih Pimpin Federasi Panjat Tebing Jambi

Alumni Unbari Bambang Irawadi Terpilih Pimpin Federasi Panjat Tebing Jambi

December 22, 2025
Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

Mualaf Baru di Grib Jaya Jambi, Prosesi Syahadat Digelar di Hari Jum’at Berkah

June 20, 2025

Hingga saat ini tidak adanya komentar ataupun tanggapan dari pihak-pihak yang turut ikut andil.

Tapi, tuntutan pribadi pun dilayangkan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Sekolah Tinggi Komputer Dinamika Bangsa (Stikom DB) Jambi.

Presiden Mahasiswa, Rahman mengambil keputusan untuk menutut Pers Mahasiswa (Persma) Jampink yang diberikan dalam kurun waktu 1×24 Jam.

“Anda adalah pers dan memiliki kode etik dalam pembuatan berita bukan buzzer, kalau buzzer jelas untuk kepentingan kelompok dan pribadi tapi tunjukan redaksi anda yang mengatakan bahwa pers independen setelah apa yang anda lakukan dengan menaikan berita seperti itu dan jatuhnya hoax,” kata Rahman.

Rahman juga menegaskan, bahwa permasalahan pemberitaan yang disebarkan mengenai organisasi kampus akan ditindaklanjuti dan semua bukti untuk pelaporan sudah terkumpul, bahwa melanggar kode etik pers.

Gugatan pun yang sama pun juga dilayangkan oleh pihak yang mengeluarkan surat itu sendiri DLM.

Menurut Wahyu, selaku ketua Komisi mengatakan bahwa menyebarkan berita tanpa bukti yang jelas dengan sengaja, yang mana itu merupakan hoax dan sudah melakukan pencemaran nama baik BEM dan DLM.

“Kalau sampai 1×24 jam dari waktu yang telah ditetapkan tidak ada klarifikasi, maka kami sudah cukup bukti untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi (FPMJ) Wahyu Jati, sangat menyayangkan atas tindakan Badan Eksekusif Mahasiswa (BEM) yang anti terhadap karya jurnalistik berupa tulisan dibuat oleh Jampink kemarin.

Bahwa, kata Wahyu Jati, dalam diskusi Forum Pers Mahasiswa Jambi ada bentuk ancaman yang dilakukan pihak BEM dan DLM kepada Pers Mahasiswa Jampink, bisa dilihat tidak demokratis di dalam kampus Stikom DB hari ini.

“Jika BEM dan DLM mengatakan karya jurnalistik itu hoax, maka fix mereka tidak paham kerja-kerja jurnalis. Jangan sembarangan menyebut kata hoax, nanti jadinya juga hoax. Kalau merasa tak terima dengan kritikan, berenti saja jadi mahasiswa. Kita ini mahasiswa yang cinta demokrasi,” kata Wahyu Jati.

Selain itu, dalam KUHP Pasal 310 ayat 3, terdapat ketentuan bahwa kepentingan umum dapat menjadi alasan penghapusan pidana akibat dari kegiatan publikasi. Dan salah satu kegiatan publikasi ialah kerja-kerja jurnalistik atau kegiatan pers.

“Tidak dikatakan pencemaran nama baik apabila yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut atas nama kepentingan publik dan pembelaan diri. Selama kerja persma itu representatif atas kepentingan publik, maka persma tidak usah khawatir,” jelas Wahyu Jati.

Ancaman terhadap kegiatan pers mahasiswa adalah tindakan yang sangat tidak demokratis, sebab melanggar kebebasan berpendapat. FPMJ juga sangat mengecam intimidasi terhadap persma, bentuk kesewenang-wenangan penguasa akan kami lawan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan, harap melayangkan surat resmi ke redaksi. Redaksi akan menayangkan hak jawab itu,” tutup Koordinator Forum Pers Mahasiswa Jambi.

(Crew Patriotik)

Tags: BEMDLMKebebasanPersn MahasiswaTerancam
Next Post

KSR PMI Unbari Kontribusi, Lewat Sunatan Masaal

Pemira Belum Ada Kejelasan "Adakah Tahun ini"

Sinergitas Satgas SAR dengan Pencinta Alam Jambi

Discussion about this post

April 2026
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Mar    

Recent News

Jelang Idul Fitri, Unbari Tetapkan WFA dan Libur Kampus

Jelang Idul Fitri, Unbari Tetapkan WFA dan Libur Kampus

March 12, 2026
Mapala Gitasada Unbari Perkuat Solidaritas Lewat Musyawarah Anggota Ke-23

Mapala Gitasada Unbari Perkuat Solidaritas Lewat Musyawarah Anggota Ke-23

February 13, 2026
Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

February 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.