Retail
JURNALISME WARGA
REDAKSI
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH
No Result
View All Result
LPM PATRIOTIK
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

Maraknya Perbudakan di Zaman Modern

by Pers Mahasiswa
in OPINI
Maraknya Perbudakan di Zaman Modern
6
SHARES
58
VIEWS
ShareTweetSend

Apakah di zaman yang sudah modern seperti sekarang ini masih ada perbudakan? Sebelum itu, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu perbudakan. Perbudakan adalah sistem yang merebut kebebasan seseorang atau sekelompok manusia untuk bekerja guna keperluan dari manusia lain. Perbudakan tidak berperikemanusiaan dan dapat membuat seseorang menderita.

Perbudakan merupakan sistem yang banyak di lakukan oleh zaman dulu, seperti di Mesir Kuno, Yunani Kuno, India Kuno, bahkan di Indonesia sendiri. Contohnya saat zaman Belanda dan Jepang, banyak sekali terjadi kerja paksa yang merenggut banyak sekali Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi siapa sangka bahwa bukan hanya zaman dahulu saja yang menggunakan sistem perbudakan, di zaman modern seperti sekarang ini pun banyak sekali orang-orang yang mengalami perbudakan tetapi tidak kita sadari. Perbudakan adalah salah satu aktivitas yang melanggar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia banyak sekali pekerja yang tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) dan (2) diatur bahwa maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja, dan 8 jam untuk 5 hari kerja.

Tetapi banyak sekali pekerja yang bekerja lebih dari 7 atau 8 jam, contohnya seperti Asisten Rumah Tangga (ART) yang kadang di hari sabtu dan minggu tidak mendapatkan libur, padahal seharusnya itu adalah hak mereka untuk mendapatkan libur. Banyak juga ART yang melakukan pekerjaan melebihi tugas mereka yang seharusnya. Di perjanjian awal ART tersebut hanya sepekat untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga, tetapi kenyataannya mereka malah harus mengasuh anak majikan dan lain sebagainya yang sebenarnya bukanlah tugas nya.

Diatur juga dalam Peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 22 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk memberi waktu istirahat mingguan kepada para pekerja. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 hari jika bekerja selama 6 hari dan tidak boleh kurang dari 2 hari jika bekerja, selama 5 hari kerja dalam 1 minggu. Dan untuk aturan mengenai pekerja yang lembur di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 bahwa waktu lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan harus disetujui oleh pekerja. Saat mereka di lemburkan perusahaan wajib memberikan upah lebih dan memberikan makanan yang bergizi.

Kenyataannya, di Indonesia banyak sekali masyarakat yang tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak dan jika sadar pun ada beberapa orang yang tidak masalah dengan hal itu, karena mengingat susah nya mencari pekerjaan dan banyaknya tagihan yang harus dibayarkan. Sehingga mereka hanya diam dan tidak bersuara demi kelangsungan hidup.

Tetapi seharusnya pemerintah bertindak lebih tegas mengenai permasalahan perbudakan ini karena Dilansir dari situs web komnasham.go.id menyebutkan bahwa di tingkat ASEAN, penduduk Indonesia menempati peringkat pertama paling banyak yang mengalami perbudakan, yang mana tidak terlepas dari banyaknya buruh migran.

Untuk mengurangi terjadinya perbudakan di Indonesia, pemerintah harus mengadakan lebih banyak lagi sosialisasi dan edukasi mengenai HAM sebagai pekerja. Sehingga mereka tidak akan mudah dibodoh-bodohi oleh siapa pun. Dan pemerintah juga harus memperketat peraturan mengenai jam kerja pekerja agar mereka tidak bekerja melebihi waktu yang seharusnya dan Hak Asasi nya terenggut.

*Penulis: Amanda Apriyola, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (Unja).

Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Patriotik dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke emailredaksipatriotik@gmail.com

ARTIKELTERKAIT

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

Satu Proposal, Banyak Meja, Dana Ormawa Tak Kunjung Sampai

May 26, 2025
Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

Intervensi yang Membelenggu: Organisasi Mahasiswa di Bawah Bayang-Bayang Dosen

December 29, 2024
Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

Apa Kabar Pemira Unbari, Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Kemoloran ini

December 16, 2024
Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

Tulisan Cinta dan Angan-Angan, jangan Membatasi Hak Kami

October 8, 2024
Tags: hamopinimahasiswa/iUnja
Next Post
Black Market Organ Tubuh Manusia

Black Market Organ Tubuh Manusia

Opini Tentang Perbudakan Orang Tua yang Dipaksa Live Mandi Lumpur Dalam Perspektif HAM

Opini Tentang Perbudakan Orang Tua yang Dipaksa Live Mandi Lumpur Dalam Perspektif HAM

Maraknya Fenomena ‘Pengemis Online’ di Media Sosial

Maraknya Fenomena 'Pengemis Online' di Media Sosial

Discussion about this post

April 2026
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Mar    

Recent News

Jelang Idul Fitri, Unbari Tetapkan WFA dan Libur Kampus

Jelang Idul Fitri, Unbari Tetapkan WFA dan Libur Kampus

March 12, 2026
Mapala Gitasada Unbari Perkuat Solidaritas Lewat Musyawarah Anggota Ke-23

Mapala Gitasada Unbari Perkuat Solidaritas Lewat Musyawarah Anggota Ke-23

February 13, 2026
Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

Keracunan Massal Terus Terjadi, Beranda Perempuan Desak Evaluasi MBG

February 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • LINTAS KAMPUS
  • LINTAS BERITA
  • MATA LENSA
  • CERPEN
  • PUISI
  • OPINI
  • MAJALAH

© 2019 Patriotik - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Patriotik, Kampus Universitas Batanghari, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Putri, Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi 36122. Developed by Ara.